Penyebar video porno yang diperankan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan gadis asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, penyebar video porno itu masih dalam pengejaran polisi alias masih buron.
“Untuk penyebar video itu kita tetapkan sebagai tersangka. Cuman yang diduga menyebar itu sudah meninggalkan Konawe,” kata Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto kepada detikcom, Jumat (19/5/2023).
Agus mengatakan penyebar video porno yang belum disebutkan identitasnya itu diduga sedang berada di daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi kini masih berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Diduga pelaku penyebar itu ada di sekitaran Bima,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video porno yang beredar itu terlihat seorang pria dan wanita sedang beradegan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Tampak keduanya melakukan hubungan intim dengan di sebuah gudang.
Seseorang yang mengetahui hubungan intim keduanya lantas memanjat dinding dan merekam secara diam-diam dari lubang ventilasi. Video itu diketahui memiliki durasi selama 2 menit 50 detik.
Sementara TKA asal China dan gadis asal Riau itu dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja di Konawe. AKP Agus menjelaskan pemeran video syur di gudang Workshop Jety PT VDNI, secara otomatis tidak lagi bekerja di perusahaan terkait sejak beredarnya video porno tersebut.
“Terkait masalah (video porno) dengan peraturan UU Ketenagakerjaan, apabila ada karyawan yang diduga melakukan pelanggaran otomatis akan di-SP 3,” kata AKP Agus.
Dia mengatakan pemeran pria yang merupakan TKA asal China itu akan dideportasi kembali ke negaranya.
“Untuk yang TKA akan dideportasi,” ungkapnya.