yang menimpa korban seorang remaja berusia 13 tahun. Terungkap sang gadis yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) telah menjadi korban pemerkosaan sejak usia 9 tahun, mulai tahun 2020 hingga awal Januari 2024. Pelakunya adalah kakak dan ayah kandung, serta dua pamannya, yang tinggal satu rumah di Surabaya.
Remaja 13 Tahun di Surabaya Diperkosa 2 Paman, Kakak, dan Ayah KandungnyaFalentinus Laurensius Hartayan 24/1/2024 16:10A- A+Remaja 13 Tahun di Surabaya Diperkosa 2 Paman, Kakak, dan Ayah Kandungnya
Satu keluarga tersangka kasus pemerkosaan remaja 13 tahun di Surabaya.(Dok. Metro TV)
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merilis perkara pemerkosaan yang menimpa korban seorang remaja berusia 13 tahun. Terungkap sang gadis yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) telah menjadi korban pemerkosaan sejak usia 9 tahun, mulai tahun 2020 hingga awal Januari 2024. Pelakunya adalah kakak dan ayah kandung, serta dua pamannya, yang tinggal satu rumah di Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan gadis yang identitasnya masih dirahasiakan itu menjadi korban pemerkosaan sejak usia sembilan tahun atau ketika duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD).
Semula dilakukan oleh kakak kandungnya berinisial MNA yang saat ini berusia 16 tahun. Belakangan, ayah kandungnya, ME, usia 43 tahun beserta dua pamannya, yaitu IW usia 43 tahun dan MR usia 49 tahun yang tinggal satu rumah turut terlibat bergantian memerkosa sang gadis.
Apakah dilakukan bersama-sama untuk kasus yang dilakukan oleh satu keluarga, dilakukan tidak bersama-sama. mereka saling tahu, namun tidak saling membahas. jadi sama-sama tahu bahwasanya si korban ini sering dilecehkan oleh keempat tersangka ini. kemudian apakah ibu korban mengetahui, ya, ibu korban mengetahui,” terang AKBP Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).
Perkara tindak pidana pemerkosaan ini terbongkar ketika gadis yang kini duduk di bangku kelas lima SD mengisahkan pengalaman kelam di lingkungan rumah sendiri kepada bibinya yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Menurut penyelidikan polisi, hanya kakak kandungnya berinisial MNA yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara, ayah kandung dan kedua pamannya mengaku hanya melakukan pencabulan yang dilakukan berturut-turut secara bergiliran hingga awal bulan januari 2024.