Cara dari kakek CN (56), lelaki paruh baya saat memperkosa cucunya dengan inisial Kr (10) terbilang cukup bejat, sebab pelaku memaksa korban untuk menonton film Bokep setelah itu ia menyuruh mempraktikkan adegan dari film tersebut.
Terkaik dari kasus yang terjadi ini, polisi susdah berhasil menangkan CN di kediamannya, Polisi menemukan barang bukti DVD Player, televisi dan satu Kaser Bokep yang digunakan pelaku sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Kami menemukan barang bukti di ruang tamu pelaku yang digunakan sebelum mencabuli cucunya sendiri, ungkap Kapolsek Kotagede kompol Abdul Richman seperti dikuti dari Menontonxx1.
Aksi paksaan terhadap korban dilakukan dirumahnya sendiri, perbuatan bejat tersebut dilakukan di depan istinya yang sedang tertidur, setelah nafsunya terpuaskan, pelaku memberikan korban uang 20 ribu kepada korban dan menyuruhnya untuk tidak memberitahukan siapapun.
Tapi ternyata tidak hanya Kr, pelaku juga sudah mencabuli keponakannya yan glain berinisial Mr (12). Perbuatan tersebut dilakukan CN karena merasa aksi sebelumnya tidak diketahui.
Kasus dari pencabulan ini akhirnya terungkap setelah Kr terus mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Karena terus mengengek kesakitan, akhirnya keluarga membawanya kepuskesman terdekat. Dari hasil pemeriksaan dokter, terungkap kemaluan korban terluka akibat kekerasa seksual.
Akhir dari aksi bejatnya tersebut terhadap dua korban, akhirnya harus meringkuk di dalam penjara dengan kasus Bokep. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan kasus berlapis, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Pasal 289 KUHP dan juga [asa 290 KUHP tentang ancaham hukuman maksimal penjara 15 tahun.